MANADO—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap pemberian santunan bagi jemaah haji yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada musim haji 1436H/2015M bisa segera dilakukan.
“Kita terus berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, apa yang dijanjikan Raja Salman dapat direalisasikan,” kata Menag di Manado, seperti dikutip dari Kemenag.go.id pada Kamis (26/10/2017) kemarin.
Baru-baru ini, pengadilan Saudi Arabia memutuskan bahwa peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram disebabkan oleh bencana alam. Karenanya, pihak kontraktor tidak perlu membayar ganti rugi atau diyat.
“Ini tidak berarti apa yang kemudian menjadi komitmen atau janji Raja Salman yang ingin memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris korban dihapus, ini dua hal yang berbeda,” tegas Menag.
Menag menambahkan, keputusan pengadilan Saudi Arabia terkait diyat ini juga belum inkrah. Karenanya, masih ada upaya banding. Meski demikian, menag menegaskan bahwa putusan pengadilan soal diyat dan janji santunan jemaah yang menjadi korban adalah dua hal yang berbeda.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Mastuki juga mengatakan kalau Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.
Mastuki juga berharap janji pemberian santunan itu segera terrealisasikan. Apalagi, pada Agustus lalu diinformasikan kalau sudah keluar nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500ribu atau sekitar Rp1,75 miliar.[]