Ustadz, bagaimana hukumnya menggunakan obat kuat?
Perlu diketahui, obat kuat itu ada dua macam. Pertama yang natural, seperti berbagai macam makanan, tumbuh-tumbuan dan semisalnya.
Hal ini tidak mengapa mengkonsumsinya. Selagi tidak ada ketetapan hal itu merusak badan. (kalau merusak badan) Maka harus dihindari berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ ) رواه أحمد وابن ماجه (2341) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه
“Tidak boleh merusak dan membuat kerusakan).” HR. Ahmad, Ibnu Majah, (2341) dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Ibnu Majah.
Dalam ‘Adab Syariyyah, (2/463) dikatakan, “Diharamkan berobat dan memakai celak dengan semua najis, sesuatu bersih yang diharamkan atau yang merusak dan semisalnya.”
Telah tersebar di berbagai kitab ahli ilmu menyebutkan faedah beberapa jenis makanan, ia dapat menambah syahwat atau menguatkan jima’. Diantara hal itu perkataan Ibnu Hajar rahimahullah ketika membahas sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ ) رواه البخاري (5260) ومسلم (4103
“Ambillah dengan ‘ud India (pohon garu) ini, karena ia mempunyai tujuh (hal) yang menyembuhkan.” HR. Bukhori, 5260 dan Muslim, 4103.
Ud hindi adalah pohon garu yang dikenal (asapnya wangi) dan disebutkan diantara faedahnya adalah memanaskan lambung, menggerakkan syahwat jima’ dan menjadikan kulit menawan. Diambil dari ‘Fathul bari.
Disebutkan juga dalam hilbah, fustuk (jenis kacang), pohon khorub, isi semangka dan lainnya. Silahkan dilihat ‘Adab Syari’iyyah karangan Ibnu Muflih, (3/7), 2/370, 375.
Yang penting adalah tidak menggunakan hal-hal semacam ini secara berlebihan atau menjadi ketergantungan dan sibuk dengannya. Sampai terlalu semangat hanya mencari yang menambah syahwat dari jenis makanan dan minuman.
Kedua kapsul dan obat-obat yang digunakan untuk tujuan ini.
Asalnya dalam hal ini diperbolehkan (halal) juga, selagi tidak mengandung sesuatu yang diharamkan seperti yang memabukkan atau merusak tubuh.
Akan tetapi selayaknya jangan mengkonsumsinya kecuali bagi orang yang membutuhkannya karena lemah (syahwat), sakit atau tua, atau dengan rujukan dari dokter spesialis. Karena diantaranya ada yang merusak terkadang sampai pada kematian.
Diantaranya juga ada yang aman dari hal tersebut. Akan tetapi tidak baik digunakan bagi orang sehat yang tidak membutuhkannya, meskipun untuk menambah kenikmatan.
Sungguh indah ungkapan ini, ‘Obat itu seperti sabun, dapat membersihkan pakaian, akan tetapi ia akan hancur. Selayaknya seorang hamba tidak mempergunakan kapsul sebisa mungkin.
Kita ambil contoh hal itu yang telah marak dan merebak di zaman sekarang, yaitu Viagra. Penggunaannya dari sebagian orang tanpa memikirkan dan minta pertimbangan, berdampak sangat merusak.
Dalam hal ini Dokter Abdullah Nu’aimi spesialis jantung di Rumah sakit Tentara Zaid dalam seminar tentang obat kuat mengatakan, “Obat ini mempunyai efek samping merugikan. Sebuah penelitian di Kanada yang dilakukan kepada 8500 orang, hasilnya didapatkan mereka mengeluhkan sakit kepala dengan prosentasi sekitar 16 %, sebagian mengeluh merah dan panas terutama di wajah. Sebagian mengeluhkan pembakaran dan kesulitan buang air besar. Sebagian –terutama yang mempunyai tekanan darah rendah- terkadang bisa turun sampai pada batas yang membahayakan. []
Sumber: Islamqa.