JAKARTA—Hari ini Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan TIpikor, Jakarta.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Novanto sering memberikan keterangan tidak tahu dan lupa, sehingga Ketua Majlis Hakim Jhon Hasan Butar Butar menegurnya.
“Tadi saya mencermati anda memberikan jawaban lupa, lupa, lupa, lupa,” ujar Hakim Jhon saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Novanto menjawab, apa yang dia jawab dengan kata tidak tahu dan lupa karena kejadian yang ditanyakan sudah lama. “Karena sudah lama,” jelas Novanto.
Bahkan, ketika jaksa sudah membacakan dan memberikan beberapa bukti dari yang ditanyakan, Novanto tetap mengatakan dirinya tidak tahu dan lupa. Setelah memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Andi Naronggong untuk memberikan pertanyaan kepada Setya Novanto yang saat itu sebagai saksi. Namun, tim kuasa hukum Andi justru mengatakan sudah cukup dan keterangan Novanto sudah jelas.
Ketua Majelis Hakim, Jhon Hasan kembali menanyakan sikap dari tim kuasa hukum Andi, apakah itu berarti keterangan Novanto benar dan jelas. Sebab, lanjut Hakim Jhon, ada beberapa keterangan yang berbeda di antara saksi-saksi yang dihadirkan.
Hakim Jhon kemudian menunda kembali sidang dan mempersilakan Setya Novanto untuk meninggalkan ruangan sidang. Namun Hakim Jhon memberitahukan pada Setya Novanto untuk siap hadir jika dipanggil kembali.
“Dalam perkembangannya (persidangan) nanti, ada kemungkinan anda diundang lagi,” kata dia.
Setya Novanto langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Beberapa pengawal berbadan kekar membuka jalan untuk Setya Novanto dari kerumunan wartawan yang meminta keterangan dari Setya Novanto.
Dari Setya Novanto hanya terdengar kalimat, “Nanti kita tunggu,” dan Setya Novanto langsung masuk ke dalam mobil jenis Toyota Alphard. []
Sumber: Republika.co.id