JAKARTA—Beredar surat penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Oktober 2017. Namun kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut.
Setelah sebelumnya dinyatakan lepas dari status tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el), nama Setya Novanto dilaporkan kembali menjadi tersangka. Ketua DPR itu kembali berstatus tersangka setelah beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru dari KPK.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) surat itu dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto, yang beredar di kalangan wartawan, itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Setnov disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto,” demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).
“Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan,” sambungan penggalan SPDP tersebut.
Politikus Partai Golkar itu disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pasal yang disangkakan kepada Setnov adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sprindik baru KPK ini membuat Setnov kembali menjadi tersangka untuk kali kedua. Sebelumnya ia sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka Setnov gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. Selama proses sidang praperadilan, Setnov dilaporkan diserang sejumlah penyakit, seperti jantung, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum mendapatkan SPDP tersebut. “Itu enggak ada,” kata Yunadi saat seperti dikutip dari Republika, Senin (6/11/2017).
Menurut Yunadi, dirinya belum menerima sprindik ataupun SPDP dari KPK. “”Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Jadi yang beredar hanya isu, diduga yang menyebarkan ada maksud busuk,” tambah Yunadi.
Sampai saat ini, baik pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK belum ada yang menjawab terkait beredarnya SPDP tersebut. []