JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan rencana untuk memblokir aplikasi pesan instan Whatsapp. Pembatalan ini diambil setelah Whatsapp memenuhi permintaan untuk menghilangkan konten asusila berformat GIF pada aplikasi tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dalam dua hari terakhir, Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan manajemen Whatsapp. Manajemen lantas menyampaikan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan Tenor dan Giphy sebagai pihak ketiga penyedia konten berformat GIF.
“Akhirnya terjadi pembicaraan dengan pihak ketiga. Sehingga kata kunci yang mengarah konten yang dilarang perundang-undangan kita sudah tidak bisa diakses,” kata Semmy, seperti dikutip dari , pada Rabu (8/11/2017) kemarin.
Dalam kesempatan itu, dia mempraktikkan langsung pencarian konten asusila berformat GIF pada Whatsapp. Kata kunci senonoh dan sejenisnya hanya akan menunjukkan tampilan kosong atau tidak terdapat GIF apa pun.
Menurut Semmy, Tenor dan Giphy telah membuat fitur dengan konten-konten yang bertentangan dengan UU di Tanah Air tidak bisa lagi diakses dari Indonesia.
Semmy menjelaskan, Whatsapp beserta pihak ketiga, yaitu Tenor dan Giphy, mengapresiasi keresahan masyarakat Indonesia atas kemunculan konten asusila berformat GIF.
“Dengan demikian ketentuan 2×24 jam itu sudah dipenuhi oleh Whatsapp,” pungkasnya.[]