JAKARTA—Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pihaknya bisa memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto.
Peringatan itu menyikapi ketidakhadiran Setya Novanto pada panggilan penyidik KPK hari ini.
Adapun Setya Novanto hari ini seharusnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Yang penting kan kita sudah memanggil. Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Seperti dikutip dari SindoNews, pada hari Senin (13/11/2017).
Namun, dia berharap Setya Novanto bisa kooperatif, sehingga memenuhi panggilan KPK hari ini. Dia menambahkan, pemanggilan paksa diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Ya kalau seandainya terpaksa iya, tapi saya kira beliau ini lah. Kan dipanggil sebagai saksi. Kita berharap beliau hadir tanpa harus dipanggil paksa,” pungkasnya.[]