BANDUNG –Buni Yani mengucapkan sumpah dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Dalam pidatonya, Buni Yani yang didakwa melanggar UU ITE itu bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
“Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video,” ucap Buni Yani, seperti dikutip dari Kompas.
Dengan nada tegas, Buni Yani berkata, “Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah.”
Buni Yani hadir ke pesidangan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Setibanya di ruang sidang, Buni Yani memekikkan kalimat takbir. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.”
Teriakan tersebut pun disambut oleh massa pendukungnya.[]