JAKARTA—Ketua DPR RI Setya Novanto yang telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017) hendak ditangkap oleh penyidik KPK. Namun politikus Partai Golkar itu sudah tidak berada di kediamannya di Jl. Wijaya, Jakarta Selatan.
Keberadaan Setnov yang tak diketahui rimbanya turut dikomentari oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dimana peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan, siapa saja yang berani menghalangi penyidikan atas Ketua DPR Setya Novanto, Termasuk menyembunyikan Novanto yang dicari KPK untuk ditangkap bisa dikenai Pasal 21 UU Tipikor.
“Menyembunyikan dan menghalang-halangi bisa dipidana,” kata Emerson saat berbincang, lansir Kumparan, Kamis (16/11/2017).
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi jelas, lanjut Emerson, setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor, bisa dihukum penjara. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Emerson juga mengajak publik untuk turut berpartisipasi mencari Novanto. Masyarakat yang tahu di mana Novanto disarankan segera melapor KPK.
Di lain pihak, KPK mengimbau Setnov dalam 1×24 jam harus datang ke Gedung KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan. Bila tidak datang, KPK akan resmi mengumumkan status DPO terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
“Jika 1×24 jam belum ada kabar, maka KPK sebaiknya tetapkan SN sebagai DPO. Lalu pengumuman DPO disebar agar publik ikut membantu KPK,” tutur dia. []