TANYA: Seorang wanita yang sudah menikah, namun ia mempunyai sesuatu yang menghalangi pada kemaluannya, yang karenanya jima’ pun tidak bisa sempurna dan hanya dipermukaan, artinya tidak bisa jima’ sesuai dengan yang ditetapkan syari’at, apakah yang demikian dianggap belum termasuk yang wanita yang belum disetubuhi, dan apa yang terjadi apakah ia tetap dianggap single atau masih perawan?
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., jika tertutupnya vagina wanita dan menghalangi dilakukannya jima’ dengan sempurna, suaminya pun tidak bisa memasukkan kepala penisnya, maka yang demikian itu belum dianggap mensetubuhi istrinya; karena jima’ yang dimaksud adalah minimal dengan masuknya kepala penisnya.
Ibnu Qudamah –rahimahulla- berkata dalam al Mughni: 7/156: “Hukum-hukum yang berkaitan dengan jima’, bergantung pada masuknya kepala penis.”
An Nawawi –rahimahullah- berkata dalam al Majmu’: 2/152: “Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan jima’ disyaratkan dengan masuknya kepala penis dengan sempurna ke dalam vagina.”
Jika tidak terjadi penetrasi sempurna dari kepala penis pada vagina, maka wanita tersebut belum dihukumi sebagai wanita yang sudah disetubuhi. []