JAKARTA—Terkait Dikeluarkannya surat penahanan dan penjemputan paksa atas tersangka Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai hal tersebut sudah tepat dan sesuai koridor hukum.
“Jadi begini, pertama apa yang dilakukan KPK dengan menerbitkan penahanan itu adalah berdasarkan hukum dan itu harus dilakukan. Kenapa harus dilakukan? Karena KPK melihat bahwa selama ini SN tidak kooperatif,” kata Abraham saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (17/11/2017).
Ia menjelaskan, Setnov tidak kooperatif karena dua alasan penting. Pertama, Setnov tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo.
Kedua, saat diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (15/11/2017) Setnov juga tidak mau hadir. Dua hal tersebut juga kemudian menjadi pertanda kuat KPK bahkan menerbitkan surat pemanggilan paksa disertai surat penangkapan terhadap Setnov.
“Jadi itulah indikasi kenapa KPK mengeluarkan surat penahanan. Dan itulah juga yang menandakan kenapa KPK baru pada saat pemanggilan sebagai tersangka, dia (KPK) sudah melakukan pemanggilan paksa dan itu semua sudah tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,”pungkasnya.[]