Bandung Barat—Pasca keputusan Mahkamah konstitusi (MK) nomor 67/PUU/10/1/V/2016 pada 7 November 2017 yang bersifat final dan mengikat dimana memperbolehkan aliran kepercayaan dicantumkan di KTP, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan inventarisir kepada para pemeluk aliran kepercayaan yang ada di Bandung Barat.
Hal ini dilakukan guna mengetahui jumlah warga penganut kepercayaan di wilayah kabupaten Bandung Barat. Sementara ini hasil yang ditemukan sebanyak 225 warga penganut kepercayaan di Bandung Barat.
“Berdasarkan hasil pendataan sementara ada 225 orang pemeluk aliran kepercayaan di Bandung Barat. Tapi jumlah itu bisa saja bertambah karena proses pendataan masih terus berjalan,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB Wahyu Diguna, Jumat (17/11/2017), kepada Islampos.
Dia menyebutkan, para pemeluk aliran kepercayaan di KBB itu terdapat di Kecamatan Lembang, Cisarua, Gununghalu, Ngamprah, Parongpong, dan Kecamatan Cipongkor. Mereka kebanyakan adalah pemeluk aliran kepercayaan Sunda Wiwitan.
Terkait pencantuman di KTP dan KK, pihaknya akan mengikuti instruksi pusat sesuai rumusan hasil Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil 9-11 November 2017.
Yang jelas ketetapan itu akan mengubah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Kami tentunya tetap mengikuti pusat dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kemendikbud,” tandasnya.
Berdasarkan Data Kemendikbud 2017 di Indonesia tercatat ada 187 aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi. Di antaranya Agama Bali Hndu Darma, Aluk Todolo Tana Toraja, Buhun Jawa Barat, Kejawen Jawa Tengah, Parmalim Sumatera Utara, Kaharingan Kalimantan, Sunda Wiwitan Kanakes Banten, Agama Djawa Sunda Kuningan, dan beberapa aliran lainnya. []
Reporter: Saifal