JAKARTA –Menyikapi adanya keinginan masyarakat yang mendesak pergantian Ketua DPR, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan bahwa pergantian ketua DPR RI tersebut hanya bisa dilakukan sesuai dengan Undang-undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).
“Siapapun pasti tidak menginginkan sitausi yang seperti ini. Tetapi ya sudah kita mengikuti mekanismenya,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Tribun News, Senin, (20/11/2017).
Berbeda halnya jika ketua DPR tersebut mengundurkan diri. Menurut Taufik, pergantian ketua itu pun akan bisa dilakukan lebih cepat bila Setnov mengundurkan diri.
”Oh iya. Kalau misalnya, misalnya nih misal huruf besar misal, kalau ada surat pengunduran diri dari Pak Novanto ya enggak ada masalah, kalau ya kalau ada,” katanya.
Surat pengunduran diri menurut Taufik harus berkekuatan hukum sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Namun, hingga saat ini belum ada surat pernyataan pengunduran diri dari Setnov.
Hal tersebut didasarkan pada pasal 87 UU MD3, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.[]