JAKARTA–Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mendesak KPK menjerat Setya Novanto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami berharap KPK bergerak cepat mengembangkan penyidikan Setya Novanto ke arah TPPU,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Selasa (21/11/2017).
Menurutnya UU TPPU bisa dipakai untuk memburu aset-aset Setya Novanto yang dianggap tidak wajar. Donal juga menilai bahwa KPK harus mengusut harta kekayaan yang dimiliki oleh Setya Novanto.
Pasalnya, pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Setya Novanto tahun 2015, kekakayaan yang dilaporkan Rp 114 miliar, berupa bangunan tanah, giro, dan lain-lain.
“Yang menjadi pertanyaan kita, tentu KPK harus menelusuri apakah LHKPN itu dilaporkan secara benar atau tidak,” tuturnya.
Donal menjelaskan, KPK dirasa penting menggunakan UU itu karena ada dugaan dana dari EKTP yang disalurkan melalui transaksi berlapis-lapis (Layering). Hal itu dapat terlihat dari fakta persidangan terdakwa lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Ada dugaan uang yang diterima dari EKTP tercampur dengan kekayaan-kekayaan yang lain. Di persidangan Andi, kita lihat ada pola transaksi layering, untuk menyamarkan asal usul uang secara berlapis-lapis sebelum masuk ke pemilik sebenarnya,” pungkasnya. []
Reporter: Tommy
Editor: Rifki