KATAK adalah salah satu hewan amfibi yang bisa hidup di dua alam yakni hidup di air dan di darat. Hewan ini memang tidak sepopuler ayam atau kelinci yang biasa dikonsumsi, namun beberapa orang justru senang mengonsumsi hewan yang biasa hidup di sawah ini. Lalu bagaimana hukum mengonsumsi katak?
Hukum memakan katak adalah haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz).
Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi ra:
“Seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak untuk dijadikan obat. Lalu Rasul melarang unttuk membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim. Hadits ini disahihkan oleh al-Albani).
Kata al-Lajnah, “Ini adalah dalil haramnya makan katak. Larangan Nabi SAW membunuh makhluk hidup tidak lepas dari dua kemungkinan:
Pertama, kehormatan makhluk itu seperti manusia; atau,
Kedua, keharaman memakannya, seperti katak.
Karena katak bukan makhluk terhormat, maka larangan membunuhnya tertuju kepada faktor haramnya dimakan.”
Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram “Larangan membunuh suatu jenis binatang mengandung larangan memakannya karena tidak mungkin memakannya melainkan setelah disembelih atau dibunuh.” Ya, seandainya boleh memakannya, tidak mungkin Rasulullah SAW melarang membunuhnya.
Dengan demikian, tampaklah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa katak halal dengan alasan katak termasuk binatang air. Sebab, memakannya berkonsekuensi membunuhnya, dan ini haram. Wallahualam. []