JAKARTA— Selain Istri Ketua DPR RI, Setya Novanto, Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akan memanggil Anak Setya Novanto Dwina Michaella sebagai saksi dari Kasus Korupsi yang tengah menjerat Ayahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dwina Michaella sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (24/11/2017).
“Jum’at direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari Antara, pada hari Kamis (23/11/2017) kemarin.
KPK juga telah memanggil Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto sebagai saksi.
“Kemarin dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran,” kata Febri.
“Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut,” ucap Febri.
KPK pada Kamis juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan kelanjutan saja,” kata Novanto
Sampai dengan saat ini, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Setya Novanto disangkakan pada pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]