BELANDA—Sebuah Lembaga HAM Belanda dilaporkan telah memutuskan bahwa polisi telah berbuat diskriminasi terhadap seorang petugas Muslimah. Pasalnya, pihak polisi melarang ia mengenakan jilbab dengan seragam polisinya.
“Saat dia di telepon, ia beralasan larangan tersebut karena warga sipil tidak dapat melihatnya sebagai polisi. Melarangnya (mengenakan jilbab) bukan sebuah pelanggaran,” ungkap Komnas HAM Belanda.
Lembaga tersebut menambahkan bahwa polisi telah membuat “jurang pemisah atas dasar agama,” Aljazeera melaporkan pada Selasa (21/11/2017).
Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dirilis pada Senin (20/11/2017) yang menyebabkan Sarah Izat, seorang petugas polisi Rotterdam diadili lantaran mengenakan jilbab dengan seragam polisi.
Izat, yang mengajukan keluhan pada bulan Mei silam ini, mengatakan bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif terhadapnya dan menghalangi perkembangan karirnya.
Sementara itu, ketika rekan-rekan non-Muslim Izat diizinkan untuk mengenakan seragam, perwira berusia 26 tahun itu hanya bisa mengenakan pakaian biasa jika dia tetap ingin mengenakan jilbabnya.
Di Twitter , Izat menanggapi keputusan tersebut dengan mengatakan, “Kami menang! Komisi telah memastikan bahwa saya berhak mengenakan seragam dan jilbab. Ini berarti segalanya dan kemenangan ini menjadi milik kita semua!”
Menurut hukum Belanda, petugas polisi dilarang memakai simbol keagamaan yang terlihat saat bertugas dengan alasan bahwa mereka harus tampil “netral.”
Namun keputusan pada Senin kemarin mengatakan bahwa karena kontak Izat dengan publik terbatas, berarti ‘syal’ tidak memiliki pengaruh pada pekerjaannya.
Komisi, yang didirikan pada tahun 2012 ini adalah badan pengawas independen yang bertugas dalam kemajuan, perlindungan, dan perlindungan hak asasi manusia di Belanda. []