YERUSALEM –Keputusan Trump yang mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Israel, menurut Lembaga-lembaga Islam yang berbasis di Yerusalem, dapat dimanfaatkan ekstremis Yahudi untuk mengubah status Masjid Al-Aqsha.
Pernyataan bersama tersebut dirilis oleh Dewan Urusan Islam Yerusalem, Komite Islam Tertinggi, Otoritas Fatwa Palestina, Departemen WakafYerusalem, dan Wakaf Islam yang merupakan lembaga pengawas situs suci Islam diYerusalem, Kamis (7/12/2017).
“Kami memperingatkan terhadap eksploitasi keputusan (Trump) ini oleh pendudukan Israel dan kelompok-kelompok ekstremis Yahudi untuk memajukan rencana mereka karena berkaitan dengan Masjid Al-Aqsha,”kata lembaga-lembaga Islam tersebut dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Anadolu Agency.
Keputusan Trump disinyalir akan membuat Israel lebih leluasa untuk meyahudikan kompleks Masjid Al Aqsha dengan tujuan untuk mengubah demografi historis kota tersebut.
Lembaga-lembaga Islam itu pun mendesak AS agar mencabut pengakuannya yang sangat tidak adil bagi Palestina.
“Kami memperingatkan (Amerika) terhadap konsekuensi resolusi ini yang melanggar resolusi internasional dan piagam pendiri PBB.” []