Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
USTADZ dan tim konsultasi keluarga yang diberkahi oleh Allah SWT. Sekarang ini saya berusia 40 tahun. Saya mempunyai anak sebanyak 5 orang. Karena itu, saya tidak ingin hamil lagi. Akan tetapi suami saya bersikeras agar saya hamil lagi.
Apakah dibolehkan bagi saya untuk menggunakan alat pencegah kehamilan tanpa izin suami? Para dokter telah menasihatkan dan memperingatkan saya agar tidak hamil lagi karena mempertimbangkan kondisi kesehatan saya. Bagaimana kiranya permasalahan yang saya hadapi ini? Terima kasih.
DOP
Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dikutip dari islamqa.ca., yang layak diketahui bahwa pada dasarkan kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azl (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya.
Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/156.
Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, “Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azal suami tanpa izin isterinya,” (Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215).
Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.” (Kasyaful Qana’, 2/96)
Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan pada dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada perkara yang membahayakan dan perbuatan yang membahayakan,” (HR. Ibnu Majah, 2340. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Azkar, hal. 502).
Bahkan, para ulama membolehkan wanita hamil menggugurkan kandungannya pada masa-masa awal kehamilan jika hal tersebut berbahaya bagi kesehatannya.
Dalam fatawa Syekh Bin Baz rahimahullah ta’ala disebutkan, (seseorang bertanya), “Saya adalah seorang isteri. Suamiku melarang aku mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Karena dia tidak merasakan keletihan yang aku alami. Aku menderita. Aku telah mengkonsumsi pil pencegah kehamilan tanpa izin sang suami. Apakah hal tersebut bermasalah?”
Syekh menjawab: “Jika mudah bagi Anda meninggalkannya (tidak mengkonsumsi pil tersebut) maka hal tersebut lebih hati-hati. Adapun jika bahayanya besar, kesulitannya berat, maka tidak mengapa. Kalau tidak, maka meninggalkannya lebih hati-hati. Karena taat kepada suami adalah wajib, kecuali jika bahayanya besar dan sulit bagi anda menanggungnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
(Majmu Fatawa Ibn Baz, 21/183)
Lebih utama bagi Anda berusaha bersama suami untuk mengambil kesepakatan dan saling pemahaman di antara Anda berdua. Seorang suami hendaknya memperhatikan kondisi isteri dan keadaan kesehatannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang suami, jika melihat kehamilan isterinya akan berakibat kondisi di luar kebiasaan, hendaknya dia mengizinkan sang isteri mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Atau dia sendiri yang melakukan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan iserinya, sebagai bentuk kasih sayang kepadanya, sampai sang isteri kuat menghadapi hal tersebut,” (Fatawa Nur Alad-Darb).
Wallaha’lam. []