KITA tahu bahwa kini sudah berkembang alat baru sebagai pengganti rokok. Rokok elektronik namanya. Telihat dari namanya, rokok ini berbeda dengan rokok biasanya. Sebab, rokok ini bisa di-charge layaknya handphone. Maka, di dalam rokok ini terdapat kandungan baterai.
Banyak orang beralih menggunakan rokok yang katanya tidak lebih berbahaya daripada rokok biasa. Dan sensasi rasanya pun sama seperti rokok biasa, yang mengeluarkan asap. Bahkan, salah satu kandungannya juga sama, yakni nikotin. Tapi, bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah boleh mengonsumsi rokok elektronik?
Dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektronik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan kita ketahui bahwa rokok hukumya makruh, bahkan sebagian ulama mengatakan haram.
Oleh sebab itu, alangkah lebih baik untuk tidak membeli dan menjual rokok elektronik. Sebab, kita sudah tahu bahayanya. Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut,” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Bahkan, di beberapa negara penjualan rokok elektronik ini dilarang, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.
Jika kini Anda mengonsumsi rokok elektronik atau pun rokok biasa, maka berusahalah untuk berhenti. Ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga,” (QS. Ath Thalaq: 2-3). Wallahu ‘alam. []
Sumber: muslim.or.id