JAKARTA–Direktur LBH Street Lawyer, Kamil Pasha menyatakan penolakan yang diterima Ustadz Abdul Somad di Bali oleh ormas setempat telah bertentangan dengan UU Ormas.
“Yang dilakukan ormas terhadap Ustadz Somad bertentangan dengan UU Ormas,” katanya kepada Islampos.com melalui pesan singkat, Senin (11/12/2017).
Pasha menjelaskan karena ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan serta dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Maka, LBH Street mendesak Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu.
“Kepolisian harus terapkan UU Ormas kepada pengurus dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali,” tegasnya. []
Reporter: Tommy