TURKI –Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT LB OKI) yang diselenggarakan di Istanbul, Turki, pada Rabu (13/12/2017) menghasilkan deklarasi yang menyatakan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina.
Semua negara anggota OKI juga membulatkan suara menolak pengakuan sepihak Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
“OKI menolak dan mengutuk keputusan Amerika Serikat. Itu adalah pelanggaran hukum internasional dan ini memprovokasi perasaan umat muslim sedunia. Ini akan menciptakan ketidakstabilan di kawasan dan di dunia,” terang Sekjen OKI Yousef al-Othaimeen seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (14/12/2017).
OKI menambahkan bahwa 57 negara anggotanya tetap berkomitmen atas “perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan solusi dua negara”. OKI juga mendesak PBB untuk “mengakhiri pendudukan Israel” atas Palestina dan menyatakan bahwa pemerintahan Trump bertanggung jawab untuk “semua konsekuensi bila keputusan ilegalnya tidak dicabut”.
“Bagi kami deklarasi (Trump) berbahaya, yang bertujuan untuk mengubah status hukum kota (Yerusalem), tidak sah dan tidak memiliki legitimasi,” demikian pernyataan bersama negara anggota OKI. []