SETIAP satu bulan sekali wanita dewasa biasanya mengalami masa haid. Pada masa ini seorang muslimah akan terhalang dari mengerjakan beberapa ibadah wajib, seperti sholat. Ibadah tersebut wajib dikerjakan kembali setelah muslimah suci dari haid tadi.
Dalam beberapa kasus, siklus haid seorang wanita terkadang tidak teratur. Adakalanya setelah bersuci, darah haid kembali muncul. Dalam kasus yang lain, darah haid justru mengalir terus hingga melebihi waktu normal masa haid. Atau, malah muncul lagi secara tiba-tiba sebelum periode haid berikutnya tiba.
Bagaimana jika terjadi hal demikian?
Muslimah tentunya perlu mengetahui ini. Terkait haid, ada beberapa ciri khusus yang bisa dikenali.
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Darah haid berwarna hitam,kental, memiliki bau yang tidak sedap yang mengalir dari tempat khusus wanita (rahim) di waktu-waktu yang telah diketahui.” (Shahih Fiqh Sunnah, I/206)
Bagaimana dengan darah yang terlihat diluar masa haid?
Aisyah radhiyallahu ‘anha,beliau berkata dalam sebuah hadis bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy suatu ketika sedang istihadhah. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Darah haid adalah darah hitam sebagaimana kalian ketahui. Jika darahnya demikian tinggalkanlah shalat, namun jika darahnya memiliki ciri-ciri lain berwudhulah kemudian shalatlah.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i dishahikan Ibnu Hibban. Al Hakim berkata hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim)
Istihadah merupakan salah satu jenis darah yang keluar di luar masa haid. Lalu apa perbedaan darah haid dengan darah istihadhah?
Darah istihadhah secara fisik berbeda dengan darah haid. Sebagaimana darah haid, istihadah juga dapat diketahui dari ciri-cirinya. Dalam Shahih Fiqh Sunnah I/216 tanda istihadah itu disebutkan sebagai berikut:
1. Darah istihadah mengalir diluar waktu haid dan waktu nifas
2. Tidak bersambung dengan darah haid dan darah nifas
3. Bukan darah kebiasaan dan bukan darah fitrah akan tetapi darah istihadhah keluar karena urat yang terputus.
4. Darah istihadhah berwarna merah segar seperti pendarahan.
5. Tidak berhenti sampai sembuh uratnya. Berbeda dengan haid, yang putus sendiri ketika masa siklus selesai.
Jadi, berdasarkan hadis dari Aisyah diatas dapat diketahui, bahwa ketika seorang muslimah mengalami masa haid, ia tidak diperbolehkan untuk shalat, namun, jika yang terjadi adalah istihadah sesuai dengan tanda-tanda yang disebutkan diatas, maka ia tetap harus mengerjakan kewajiban sholatnya. []
Sumber: laman Wanita Shalihah