CIMAHI – Tidak butuh waktu lama bagi tiga pelaku sindikat spesialis pencuri kambing di Cimahi, Jawa Barat, Tata, Ipan, dan dada, untuk bisa melancarkan aksinya ketiga pelaku hanya butuh waktu 30 menit untuk mencuri kambing.
Bahkan bagi Tata satu dari tiga sindikat tersebut mengaku tidak butuh waktu lama untuk menggasak dua ekor kambing dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Tidak lama, paling hanya 30 menit karena merusak kandangnya,” kata Tata pada jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/12/2017).
Untuk melancarkan aksi pencuriannya, ketiga pelaku itu, menyewa mobil angkot untuk mengangkut kambing yang mulutnya telah dibekam menggunakan kain dan dimasukan kedalam karung itu.
“Setelah berhasil mencuri satu atau dua ekor kambing di kandang, diangkut menggunakan angkot yang telah disewa,” katanya.
Tata mengaku, baru 4 bulan melakukan pencurian kambing tersebut dan sudah beraksi sebanyak 13 kali, lalu menjualnya dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per ekor dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Selama empat bulan itu, ia dan komplotannya telah mencuri kambing sebanyak 26 ekor.
Atas hal itu, aparat Kepolisian Polres Cimahi mengamankan, 4 ekor kambing, mobil angkot jurusan Cimahi-Padalarang, sepeda motor beserta surat-suratnya, satu bilah pisau dan karung berukuran 50 kilogram.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. []
Reporter: Saifal