JIKALAU kita hendak berpergian, kemudian terhalang oleh beberapa penyebab untuk melakukan shalat, apa yang biasa anda lakukan? Ya, biasa kita menggantinya dengan shalat jamak. Bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi dengan teori shalat jamak. Shalat jamak yang harus dilakukan di saat-saat tertentu, namun ada orang-orang tertentu pula yang dapat menjamak shalatnya.
Ada beberapa hal penting bahwa shalat dapat dijamak manakala berada dalam beberapa keadaan yang diperbolehkan oleh syara’ untuk melakukan jamak shalat, yaitu:
1. Menjamak di Arafah dan Muzdalifah. Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.
2. Menjamak ketika musafir. Ketika seseorang berada dalam musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.
3. Menjamak karena sesuatu keperluan dan halangan. Maksudnya adalah apabila seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya, yang dijadikan dasar adalah hadits riwayat Muslim.
4. Menjamak karena lupa. Lupa adalah sifat yang selalu saja ada pada manusia, dan sulit memang dikatakan sebagai manusia kalau tidak punya sifat lupa. Hanya Allah lah yang Maha sempurna, yang tidak pernah lupa dan lalai terhadap segala makhluknya. Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.
5. Bagi wanita yang kering haid menjelang magrib dan menjelang waktu subuh. Yang dimaksud pada poin ini adalah manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar. Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir). Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum. Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.
Itulah, lima penyebab shalat dijamak. Shalat ini pula bukti tanda Maha Kasihnya Allah kepada umat Muslim agar shalat tidak ada kata lain untuk ditinggalkan. []
Sumber: Fikih wanita/ Darwis Abu Ubaidah/ Pustaka Al-Kautsar