ANJING merupakan salah satu binatang yang diciptakan Allah SWT. Banyak diantara manusia yang memanfaatkan anjing sebagai hewan penjaga, bahkan non muslim ada juga yang mengkonsumsinya.
Dalam Islam, binatang bertaring yang sering disebut sahabat manusia itu justru diharamkan untuk dikonsumsi. Lebih dari itu, air liur atau jilatan anjing juga merupakan najis. Islam pun meggolongkannya sebagai najis mughaladhah atau najis besar.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR. Muslim).
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memegang anjing, maka pahala amal (ibadah)nya setiap hari akan berkurang satu qirath, kecuali anjing penjaga atau anjing peliharaan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dikutip dari Ensiklopedia Mukjizat Alquran dan Hadis bahwa hadits pertama dan kedua mengisyaratkan perintah untuk mengerik wadah bekas jilatan anjing dan haram mendidik anjing untuk kepentingan yang tidak mendesak.
Lebih dari 1400 tahun yang lalu, Nabi Muhammad SAW menyarankan muslim untuk tidak bersentuhan dengan anjing. Mengapa demikian? Apa hikmahnya?
Ilmu pengetahuan telah berhasil mengungkap jawabannya. Ada beberapa kesimpulan yang mencengangkan berkaitan dengan kenajisan anjing seperti yang diajarkan dalam syari’at Islam.
dr Al-Isma’lawi Al-Muhajir mengatakan, bahwa penemuan baru dalam kedoketeran menguatkan apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW.
Para dokter spesialis hewan mengungkapkan, bahwa mendidik anjing dan berinteraksi dengan cairan-cairan yang keluar darinya berupa kotoran, air kencing, dan lain sebagainya, dapat menularkan sebuah virus yang disebut tocks characins. Virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 60 ekor anjing, dr. Ian Royt, seorang dokter spesialis hewan di London, Inggris menyimpulkan bahwa seperempat binatang tersebut membawa telur-telur ulat di cairan-cairan yang keluar darinya. Ia menemukan 180 sel telur ular dalam satu gram bulunya.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan yang ditemukan di lapisan unsur tanah. Seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh berkembang. Tiga di antaranya dapat matang cukup dengan menempelkannya pada kulit.
Laporan para ahli yang dipublikasikan oleh surat kabar di Inggris Daily Mirror menyatakan sel-sel telur dari ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 milimeter. Ia akan berpindah dengan mudah saat bersentuhan dengan anjing atau mencandainya. Ia akan terus tumbuh berkembang dengan pesat pada bagian yang terletak di belakang mata.
Menurut dr. Abd Al-Hamid Mahmud Thahmaz, secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak di dalam ususnya. Ulat itu mengeluarkan telur-telur bersamaan dengan keluarnya kotoran anjing. Ketika anjing menjilati pantatnya, maka telur-telur ulat tersebut akan berpindah padanya.
Kemudian dari jilatan anjing inilah, telur-telur ulat itu akan berpindah pada wadah, piring, dan tangan para pemiliknya. Di antaranya ada yang masuk ke dalam perut, lalu menuju ke pencernaan. Kemudian kulit telur-telur itu terkelupas dan keluarlah anak-anak ulat yang langsung bercampur baur dengan darah dan lendir.
Demikianlah bahayanya berinteraksi dengan anjing. Larangan muslim untuk menjaga diri dari najis itu mengandung hikmah yang sangat besar. Dengan menghindari najis itu, muslim tentunya akan terhindar dari penyakit dan bahaya lain yang mungkin berasal dari binatang najis tersebut.[]
sumber: Khazanah Republika