JAKARTA–Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama M.Kamil Pasha, S.H.,M.H secara tegas menolak rencana pemberian remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (ahok) sebagai Terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/ Pid.B/ 2016/ PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Faktanya telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob yang bukan merupakan lapas,” kata M.Kamil Pasha, S.H.,M.H kepada Islampos.com di Jakarta Sabtu (23/12).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lapas, bukan justru di Mako Brimob.
“Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lapas bukan di Mako Brimob,” ungkap Kamil.
Ia menambahkan, selain itu Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memungkinkan Narapidana untuk dipindahkan dari Lapas dengan berbagai macam alasan, termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi kata dia pemindahaan tersebut haruslah dari lapas ke lapas lainnya bukan ke Mako Brimob.
“Selanjutnya Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan,” terang Kamil
Oleh sebab Ahok belum seharipun menjalankan masa hukumannya di lapas, sehingga Kamil menyatakan ahok tidak berhak mendapatkan remisi natal. []
Reporter: Rhio