JAKARTA–Polemik (Lesbi Gay Be Seks Transgender) LGBT kembali mencuat setelah Mahlamah Konstitusi menolak permohonan uji materi beberapa pasal KUHP tentang zina dan LGBT.
Guru Besar bidang Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Euis Sunarti mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan menunjukan, gerakan rekrutmen LGBT dinilai sudah membahayakan bahkan sudah masuk ke desa. Perlu instrumen hukum untuk mencegah merebaknya penyimpangan perilaku ini.
“Tahun 2013 ada 8 ribuan LGBT data ini by name by adress, jumlah akan terus membesar jika ada pembiaran oleh pemerintah,” katanya kepada Islampos.com di Warung Daun cikini raya No. 26 menteng Jakarta Pusat Sabtu (24/12).
Menurutnya, salah satu akibatnya karena perubahan tatanan masyarakat, menurunnya kekerabatan dan keakraban, serta persepsi bahwa pasangan tidak setia, memicu kasus LGBT meningkat.
“Oleh karena itu negara perlu hadir agar nilai-nilai masyarkat yang luhur terpelihara,” tegas Euis.
Bahkan, Euis mengungkapkan kekerasan seks hetero dan homo, perlu dilawan dan perlu diangkat sebagai bencana. Selain itu, kata dia keluarga juga harus aktif melakukan perlindungan dan pencegahan agar bencana ini tidak menghampiri kita.
Untuk diketahui sebelumnya Prof Euis merupakan pihak pemohon yang mengajukan Judicial review terhadap pasal Pasal 284, 285 dan 292 KUHP bersama para pemohon lainnya seperti Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) dan para aktivis. []
Reporter: Rhio