BALI–Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) pada 20 Desember 2017 lalu melalui Pelapor Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas Tindak Pidana menunjukkan kebencian berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis kepada Ustadz Abdul Somad.
“Terkait laporan tersebut, kami mendesak Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua Terlapor yang terlibat dalam Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 lalu,” ujar Kordinator Tim Advokasi (FPUAS) Zulfikar Ramly, S.H,M.HUM kepada Islampos.com melalui keterangan persnya Senin (25/12).
Zukfikar meminta proses ini harus dengan mengutamakan Due Process of Law agar terwujud kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law);
“Selain itu, kami juga meminta semua Pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas Para Terlapor dan tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali,” tegasnya. []
Reporter: Rhio