DALAM “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” pertunangan adalah bersepakat akan menjadi suami istri. Dari pengertian tersebut, yang kita ketahui adalah petunangan hanya suatu kesepakatan antara laki-laki dan perempuan yang berencana untuk menikah di waktu yang belum ditentukan, bisa menundanya sampai satu atau dua tahun lagi. Sebab pada waktu itu, masing-masing dari mereka belum bersedia untuk membina rumah tangga atau dengan berbagai alasan lainnya.
Dalam pandangan islam, pertunangan merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang jika tidak didasari hukum islam maka hukumnya adalah mubah.
Terlebih, pertunangan yang terjadi di zaman sekarang ini, banyak yang telah melakukan perbuatan layaknya sepasang suami-istri walau status mereka masih bertunangan. Mereka mengikuti budaya luar yang dilarang oleh syari’at islam.
Rasulallah SAW pun telah bersabda, ““Seandainya kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, niscaya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir XX/211 dan dishahihkan oleh Syekh al-Albani v dalam ash-Shahihah)
Pertunangan yang diiringi kebiasaan orang-orang diluar muslim, seperti bertukar cincin, memakai pakaian mewah dan menggelar perayaan yang di dalamnya tercampur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, juga menjadi alasan tidak boleh melakukan pertunangan.
Berdeda dengan khitbah (lamaran), hal ini memiliki dasar hukum islam, karena khitbah memiliki maksud yang jelas untuk segera menikah. Pada proses khitbah pun diawali dengan permintaan resmi yang disampaikan oleh keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan.
Menurut jumhur ulama, hukum khitbah juga bisa menjadi mubah apabila melihat kepada Firmah Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran” (Al-Baqarah: 235)
Menurut syafi’iyyah, hukum khitbah juga bisa menjadi sunnah apabila kita malakukannya sesai pebuatan Nabi SAW. Beliau mengkhitbah Aisyah bintu Abu Bakar dan mengkhitbah Hafshah bintu Umar, tidak ada penghalang-penghalang khitbah seperti wanita yang haram ia nikahi atau wanita yang masih dalam masa iddah. []
Sumber: Majalah Sakinah