JAKARTA–Indonesia Halal Watch mendesak pemerintah untuk melakukan upaya yang serius dengan melakukan kordinasi lintas kementerian dalam rangka mempercepat lahirnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Salah satunya, membangun hubungan yang harmonis dan bekerja sama yang saling menguatkan antara kedua lembaga yang diberikan mandat oleh UU JPH, yakni BPJPH dan MUI,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H saat ditemui Islampos.com di Arabic Restaurant Jalan Pramuka Raya Jakarta Pusat (28/12).
Selain itu, Ikhsan juga Mendorong terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal dan sertifikasi auditor halal yang selanjutnya dilakukan sertifikasi dan akreditasi oleh BPJPH dan MUI.
“Hal ini, agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya, maka ketentuan Pasal 59 dan 60 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tetap menjadi landasan,” ungkapnya.
Ikhsan meyampaikan LPPOM MUI bisa tetap menjalankan kewenanganya melakukan Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH menyatakan telah siap melakukan Sertifikasi halal, yang ditandai dengan telah siapnya Auditor Halal, LPH dan berbagai Instrumen pembiayaan yang berkaitan dengan Industri dan UKM.
“Disinilah diperlukan kearifan dan kejujuran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, bahwa BPJPH belum siap menerima permohonan sertifikasi Halal sampai dengan kesiapan Auditor Halal yang disertifikasi, pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi dan ketentuan tarif serta sistem pendaftaran berbasis online,” tambah Ikhsan.
Terkecuali BPJPH, lanjut Ikhsan siap bersinergi dengan LPPOM MUI yang saat ini telah memiliki 1.200 auditor halal yang tersebar di 34 provinsi dan di 400 Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
“Sehingga tidak menimbulkan kegamangan dan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Halal serta yang akan melakukan perpanjangan bagi yang sudah jatuh tempo masa berlaku sertifikasinya,” tuturnya. []
Reporter: Rhio