KAIRO –Pengadilan kriminal Kairo pada Sabtu (30/12/2017) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi atas tuduhan menghina peradilan. Mursi juga dikenai denda yang setara dengan 112.700 dolar AS.
Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh yang waktu itu Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, sekarang presiden, setelah protes-protes massal terhadap pemerintahannya.
Saat ini Mursi sedang menjalani hukuman 20 tahun atas tuduhan bahwa dirinya telah menyulut pembunuhan para pengunjuk rasa selama aksi demonstrasi pada 2012. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman 25 tahun dalam kasus tuduhan menjadi mata-mata untuk Qatar.
Dilansir dari Antara, selain Mursi, pengadilan juga menghukum 19 orang lainnya. Mereka dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda berkisar antara 30.000 hingga 1 juta pound Mesir.
Namun, semunya masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. []