YERUSALEM –Anggota parlemenn Israel menyetujui RUU tentang Yerusalem sebagaimana diusulkan oleh partai berkuasa, Partai Likud.
Dikutip dari Al Jazeera dan Ha’aretz, RUU untuk mengontrol sepenuhnya kota suci Yerusalem itu diloloskan oleh parlemen Israel Knesset, dengan dukungan dua pertiga anggota parlemen. RUU itu juga didukung oleh partai koalisi sayap kanan Israel dengan sokongan 64 anggota Knesset melawan 52 suara.
Perundang-undangan tersebut juga meliputi pengusiran seluruh warga Palestina di bawah yuridiksi kotamadya Yerusalem.
“Warga Palestina yang tinggal di dua kamp pengungsi Kufr Aqab dan Shuafat juga harus keluar dari Yerusalem,” tulis media lokal Israel tersebut.
Selama ini, hampir seluruh orang Palestina memegang status warga tetap di Yerusalem meskipun bukan sebagai warga negara Israel. Setelah RUU tersebut disahkan parlemen, status mereka bisa dicabut dan mereka dapat dipaksa meninggalkan kota itu.
Keputusan parlemen Israel itu membuat Pemerintahan Otoritas Palestina semakin sulit untuk mewujudkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara di masa depan. []