Assalamu’alaykum Warahamtullah Wabaraktuh,
Maaf sebelumnya, Ustadz, saya ada pertanyaan bagaimana dengan seseorang yang meninggal karena dibunuh atau karena suatu kecelakaan? Demikian, terima kasih.
Djoko Roesdiyanto
Wassalamu’alaykum Warahamtullah Wabaraktuh,
Ikhwah Fillah Rahimakumullah,
Pembunuhan (al-Qatl) dalam hukum Islam merupakan tindak kejahatan (jarîmah) yang memiliki sanksi (‘uqûbah) berbeda dengan tindak kejahatan lain. Ajaran Islam sejak awal sudah memberikan perhatian khusus terhadap tindak kejahatan pembunuhan dengan cara memberikan sanksi tegas bagi pelakunya, memberikan efek jera bagi orang lain, serta memberikan jaminan kehidupan dan keamanan bagi kehidupan sosial masyarakat.
Bentuk sanksi tindak kejahatan dalam perspektif hukum pidana Islam (fiqh al-Jinâyah)dibagi tiga bagian;
(1) hudûd, (2) Qishâsh dan (3) Ta’zîr.
Hudud adalah sanksi tindak kejahatan atas perbuatan tertentu yang telah ditetapkan (mahdûd[un]) berdasarkan dalil-dalil qath’i. Di antara bentuk kejahatan yang mendapat sanksi hudud, yaitu; pencurian (al-sirqah) QS. 5:38, zina QS.24:2, menuduh zina (Qadzâf) QS. 24:4, perampokan (al-Hirâbah) QS. 5:33, murtad (al-riddah) dan bughat (al-bughyu),QS. 49:9 dan mabuk (al-Syurb). (Abdul Qadir ‘Audah, al-Tasyri’ al-Jina`y al-Islamy,Beirut:Dar al-Katib al-‘araby;t.th. vol 1. Hal. 79-81, lihat, Muhammad Ruwwas Qal’ah Jiy, al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Beirut: Dar al-Nafais, 2010. Vol 1. Hal.720-721).
Hudud merupakan hak Allah (haq allah) secara muthlak. Hal ini menegaskan bahwa hudud tidak bisa diganti oleh seorang qadhi dengan sanksi yang lain, atau dikompromikan antara pelaku dengan pihak korban untuk dimaafkan atau diganti dengan sanksi lain yang lebih ringan. Dengan demikian bahwa hudud adalah hak prerogatif Allah swt.
Sebagai jaminan terciptanya kehidupan yang hakiki di dunia serta bentuk ampunan yang akan menyucikan pelakunya di akhirat kelak nanti.
Qishash adalah sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Berbeda dengan hudud, qishash merupakan sanksi yang bersifa hak mutlah manusia dengan manusia yang saling bersengketa (haq al-‘Ibâd), artinya jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka pelaku harus membayar diyat berdasarkan ketentun syara’ yang telah ditetapkan melalui putusan pengandilan bukan berdasarkan tuntutan sepihak yang ditetapkan oleh keluarga korban demi mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya, sehingga pihak pelaku tidak sanggup untuk memenuhinya atau dengan tujuan ingin memperkaya diri sebagai kompensasi yang dijadikan syarat jika ingin dimaafkan.
Ta’zir adalah sanksi selain hudud dan qishshash atas tindak kejahatan yang bentuk hukumannya sepenuhnya diberikan kepada penguasa dalam hal ini adalah khalifah, Imam atau amirul mu’minin. Ketiga bentuk sanksi di atas, hanya dapat diterapkan oleh seorang pemimpin dalam sistem Islam dan tidak boleh diterapkan secara individu atau kelompok.
Berkenaan dengan pertanyaan akhi Djoko Roesdiyanto tentang orang yang meninggal karena dibunuh maka dalam Hukum Islam pelakunya harus dikenakan sanksi Qishash, sebab jika seseorang meninggal dunia karena dibunuh jelas ini adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, direncanakan, ada motif dan menggunakan alat pembunuh yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Kemudian jika seseorang meninggal dunia karena kecelakaan, maka tidak ada sanksi bagi para pelaku korban yang terlibat dalam kecelakaan itu, sebab kecelakaan merupakan kejadian yang pasti semua orang tidak menginginkan, namun jika itu sudah terjadi maka sikap kita selaku orang yang beriman adalah menerima degan ridho atas ujian yang terjadi dan semoga dengan ujian itu menjadi penggugur dosa dan media untuk meningkatkan derajat kita di hadapan Allah swt. Wallahu `a’lam bi al-Shawwâb. []