Oleh: Dewi Lina Aprianti
Penulis tinggal di Bandung
Chocolicious Indonesia, toko kue di Makassar yang namanya sempat viral di akhir tahun 2017 bersebab keputusannya yang menolak pembuatan atau penyediaan kue dengan tulisan ucapan natal. Hal tersebut kemudian memicu kontroversi.
“Bukan berarti kami tidak menghargai agama… akan tetapi dengan segala hormat, inilah yang harus kami jalankan dari prinsip agama kami.” itulah diantara pesan yang disampaikan dari pihak toko kue yang diunggahnya melalui aku instagram @Chocoliciousindonesia pada tanggal 23/12/2017. Prinsip agama, itulah hal mendasar yang ingin disampaikan kepada pelanggan toko tersebut.
Dalam Islam hukum mengucapkan selamat terhadap perayaan agama lain, itu tidak diperkenankan, haram hukumnya. Kita harus meyakini dengan kuat akan kebenaran Islam. Karena Allah SWT. berfirman :
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS:Ali Imran: 91)
Meskipun ucapan selamat hanyalah sebuah ucapan yang ringan, namun menjadi masalah yang berat dalam hal aqidah. Terlebih lagi, jika ada di antara kaum muslimin yang membantu perayaan natal. Misalnya dengan membantu menyebarkan ucapan selamat hari natal, boleh jadi berupa spanduk, baliho, Kartu ucapan atau yang lebih parah lagi memakai pakaian khas acara natal (santa klaus). Karena sesungguhnya Allah SWT. telah mengingatkan kita dalam firman-Nya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2).
Namun sayangnya sikap berpegang teguh kepada prinsip agama ini dianggap sikap yang berbau SARA dan sikap intoleransi beragama bagi beberapa pihak. Sikap berpegang teguh pada agama malah menjadi ajang bully dan olok-olokan. Di kambing hitamkan seolah sikap seperti itulah yang memicu perpecahan.
Kondisi seperti ini membuat masyarakat sebagai umat yang beragama merasa hawatir dalam menjalankan prinsip agamanya, seolah-olah tak ada penjaminan sebagai warga negara dalam menjalankan keyakinan beragamanya.
Antara memilih berpegang teguh pada prinsip agama namun di bully atau meninggalkan prinsip agamanya namun berdosa. Padahal hal ini pun sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jadi sebenarnya sudah jelaslah menjadi hak umat islam untuk tidak turut serta dalam perayaan agama lain, baik itu hanya sekedar pengucapan selamat sekalipun.
Dalam satu hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api. ”
Oleh karena kaum muslimin diperintahkan untuk tetap berpegang teguh dalam menggenggam agama ini, walaupun ibarat menggenggam bara api yang begitu panas. Karena Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah : 208).
Sudah seharusnyalah kita berpegang teguh pada prinsip agama dalam seluruh aspek kehidupan sebagai wujud dari keimanan dan ketaqwaan. Wallahu a’lam bish shawab. []