DENPASAR–Ditkrimsus Polda Bali Senin (8/1) lalu memeriksa Anggota Badan Kehormatan DPD RI Dr H DEDI ISKANDAR BATUBARA, S.Sos, S.H., M.S.P sebagai Saksi atas Perkara Persekusi Ustadz Abdul Somad (8/12/17) lalu di Hotel Aston Denpasar bulan lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.
Penyidik mengkonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Weda Karna yang beberapa kali diputus bersalah diantaranya Putusan MKD DPD RI No.5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No. 3 Tahun 2017.
Putusan MKD DPD RI No. 3 Tahun 2017 dalam Putusan nya menyatakan Pemecatan atas diri Arya Weda Karna ini sebelumnya dinyatakan hoax oleh Arya Weda Karna, terkonfirmasi dalam pemeriksaan Anggota BK DPD ini.
“Pemeriksaan Saksi dari Anggota Badan Kehotmatan DPD RI ini sangat penting dan akan mematahkan pernyataan Arya Weda Karna yang menyatakan Putusan No 3 Tahun 2017 adalah hoax disamping itu akan menutup celah Terlapor berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI (ZR),” kata Koordinator Tim Advokasi FPUAS, Zulfikar Ramly kepada Islampos.com melalui keterangan persnya Selasa (9/1). []
Reporter: Rhio