BANGLADESH—Pengadilan tinggi di Dhaka, Bangladesh, menanggapi larangan pemerintah yang melarang pernikahan warganya dengan warga Rohingya.
Pengadilan menyatakan menolak tuntutan hukum dari seorang ayah yang anak laki-lakinya menikahi remaja Rohingya pada September 2017. Mereka tetap menikah padahal negara tersebut sudah membuat Undang-undang yang melarang pernikahan warga Bangladesh dengan Rohingya sejak 2014.
Alasan larangan tersebut untuk mencegah ratusan ribu pengungsi Rohingya tinggal di Bangladesh yang mencari cara agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan.
Pria bernama Babul Hussein itu memiliki anak laki-laki berusia 26 tahun yang kabur dengan istri barunya setelah mereka menikah.
Dia mempertanyakan keabsahan keputusan pengadilan yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara bagi rakyat Bangladesh yang menikahi pengungsi Rohingya.
“Pengadilan menolak petisi tersebut dan menguatkan aturan pemerintah yang melarang pernikahan antara masyarakat Bangladesh dan warga Rohingya,” ujar Jaksa. []
Sumber: Berita AFP