HUKUM menikah dalam Islam bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram. Jika seorang pria sudah mampu dalam hal nafkah, maka ia dihukumi wajib untuk menikah. Juga jika ia mempunyai keinginan dan takut terjerumus ke dalam zina. Hukum-hukum tersebut berlaku untuk pernikahan pertama, kedua hingga keempat. Namun, jika seseorang berniat menikah lagi maka Islam memberi satu syarat tambahan yaitu mampu adil baik dalam pergiliran malam maupun nafkah.
Lalu bagaimana jika suami Anda meminta izin untuk menikah lagi?
Hal pertama yang harus Anda lihat adalah apakah suami Anda memiliki sifat-sifat yang disebutkan tadi? Jika ia mampu berbuat adil, maka Anda lebih baik mengizinkannya agar mencegah suami Anda terjerumus pada hal-hal yang dilarang syariat.
Tetapi jika suami Anda sangat jauh sekali dari kemampuan untuk adil maka Anda sebagai Istri harus bisa mengingatkannya akan tugas-tugas ia sebagai suami. Rasulullah SAW bersabda, “ Barang siapa yang memiliki istri dua orang dan tidak berlaku adil terhadapnya maka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan kakinya pincang atau panjang sebelah.”
Komunikasi dalam rumah tangga juga sangat penting. Anda bisa duduk berdiskusi berdua dan mengemukakan ketidaksetujuan Anda. Tentunya dengan menghindari rasa emosi. Tanyakan kepada suami Anda kenapa Ia begitu tertarik untuk menikahi si B. Hal ini bisa dijadikan bahan introspeksi diri agar hubungan Anda bisa lebih baik lagi.
Nah, kecintaan seorang muslimah terhdap suami harus dibawah kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Artinya, seorang muslimah harus memposisikan kecintaannya terhadap Allah dan Rasulullah SAW melebihi kecintaan terhadap apapun. Bukti kecintaan kepada Allah adalah dengan memposisikan hati sebagai hamba yang ridha menerima segala hukum Allah tanpa ada tawar-menawar dan memilah-milah, termasuk hukum poligami yang ada dalam Islam. Yang mana keberadaannya sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan umat. []
Sumber: ummi-online