TURKI—Pemerintah Turki dilaporkan telah merilis larangan bepergian ke Amerika Serikat (AS) bagi warganya pada Jumat (12/1/2018). Larangan ini muncul menyusul makin maraknya aksi teror di AS.
Menurut laporan Daily Sabah, Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan bahwa warga Turki yang datang ke AS akan menghadapi hukuman penjara, termasuk pejabat Negara yang datang untuk tujuan dinas.
“Kondisi terkini menunjukkan meningkatnya serangan teror dan aksi kekerasan di AS. Selain serangan bom dan penembakan, serangan dengan menggunakan kendaraan ke kerumunan, menjadikan pusat kota sebagai sasaran, stasiun metro, gedung-gedung publik, rumah ibadah, dan sekolah serta kampus juga harus diwaspadai,” demikian Kementerian Luar Negeri Turki.
Kemenlu Turki menunjuk serangan di kampus Uiversitas Ohio, Bandara Fort Lauderdale-Hollywood, Masjid Dar Al-Farooq di Mennesota, gereja di Texas, dan subway di Kota New York sebagai contoh serangan teror terbaru.
Sebelumnya, pada Kamis (11/1/2018), Kementerian Luar Negeri AS telah mengeluarkan imbauan bagi warganya untuk menunda kunjungan ke sejumlah negara yang masuk kategori kurang aman dan tidak aman.
Turki masuk ke dalam kategori negara kurang aman bersama Venezuela, Burundi, Pakistan, dan Sudan. Hubungan AS dan Turki sendiri belakangan memang kurang harmonis setelah Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS. []
SUMBER: DAILY SABAH