JAKARTA— Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada Jumat (12/1/2018), di Jakarta, menyebut bahwa Izin rumah sakit yang merawat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto saat mengalami kecelakaan bisa dicabut apabila terbukti benar menghalang-halangi proses penyidikan perkara terkait.
“Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal. Kalau hukumannya dari kami, cabut izin,” kata Nila seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo beserta Frederich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka dengan tuduhan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setnov.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto. Bimanesh telah ditahan KPK sejak Jumat malam.
Menkes menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait terbukti tidaknya ada rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi KTP-e Setnov.
“Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin rumah sakit,” kata Nila.
Sementara untuk dokter Bimanesh, Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan. Ia menyerahkan hal itu kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya etika yang dilanggar dalam menjalankan tugas sebagai dokter.
“Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut,” ujar Nila. []