ANJING termasuk salah satu yang binatang yang haram dikonsumsi dalam ajaran Islam. Larangan ini secara gamblang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits yang menyebutkan bahwa anjing termasuk golongan As-Siba atau hewan buas yang memiliki taring sehingga haram dikonsumsi.
Allah SWT berfirman: Katakanlah, “Tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-An’âm: 145).
Rasulullah SAW bersabda: “Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram.” (HR. Muslim 1933).
Dan ternyata ada beberapa bukti ilmiah yang memang menjelaskan daging anjing tidak dapat dimakan karena menyebabkan keburukan pada tubuh manusia.
Dikutip dari Halallifestyle, yang pertama disebutkan adalah kemungkinan infeksi akibat parasit seperi E. Coli 107 dan salmonela yang dapat menular melalui daging ke manusia. Dan ada juga infeksi dari bakteri seperti antraks, hepatitis dan leptospirosis.
Syaikh Prof. DR. Shâlih bin ‘Abdillâh al-Fauzân merajihkan pengharaman semua hewan buas yang bertaring, beliau menukilkan pernyataan Syaikh Muhammad al-Amien asy-Syinqiti yang menyatakan, “Semua yang sudah jelas pengharamannya dengan jalan periwayatan yang shahîh dari al-Qur ‘ân atau Sunnah, maka hukumnya haram dan ditambahkan empat yang diharamkan dalam ayat tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan al-Qur‘ân, karena sesuatu yang diharamkan di luar ayat tersebut dilarang setelahnya. Memang pada waktu turunnya ayat itu, tidak ada yang diharamkan kecuali empat tersebut Pembatasannya sudah pasti benar ada sebelum pengharaman yang lainnya. Apabila muncul pengharaman sesuatu selainnya dengan satu perintah yang baru, maka hal itu tidak menafikan pembatasan yang pertama.”
Bahaya lain dari Anjing yaitu karena adanya parasit trichinosis, yang didapat dari konsumsi daging yang terinfeksi parasit Trichinella. Keberadaan parasit ini pada tubuh manusia menyebabkan radang pada pembuluh darah.
Tanda, gejala dan tingkat keparahan trichinosis bervariasi. Pada tingkat yang berat, orang yang mengidap trichinosis akan mengalami kesulitan dalam mengkoordinasikan gerakan serta memilih masalah jantung dan pernapasan. Dalam kasus yang parah, kematian bisa terjadi.
Seringkali terjadi, anjing liar yang dijadikan konsumsi diberikan antibiotik dosis tinggi sebagai pencegahan penularan penyakit. Tapi hal ini akan menimbulkan resistensi antibiotik pada manusia dan dalam jangka panjang akan menimbulkan efek bahaya pada manusia. []