KETIKA kita sudah memantapkan diri untuk mengakhiri kesendirian dengan melakukan pernikahan, maka ada juga hal-hal yang harus kita siapkan. Mulai dari hal yang syar’i hingga sesuatu yang dibolehkan, terutama yang berkaitan erat dengan tradisi masyarakat.
Memang, suatu tradisi tidak begitu ditekankan, akan tetapi, untuk menghormarti adat istiadat dan tidak bertentangan dengan syari’at maka sah-sah saja untuk dilakukan.
Salah satu hal yang perlu dipersiakan sebelum menjelang pernikahan ialah mahar. Ya, mahar ini dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mahar disediakan oleh pihak lelaki untuk calon istrinya. Tentunya sesuai dengan apa yang diinginkan oleh calon istrinya itu. Tapi, mengapa harus ada mahar?
Di dalam Islam sendiri mahar nikah merupakan sebuah media dari tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, serta meneruskan keturunan. Mahar atau mas kawin hanya merupakan sebuah tanda cinta dari calon suami yang akan menjadi hak sepenuhnya dari istri.
Adapun hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan. Dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya. Di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga.
Akan tetapi, mahar bukanlah tujuan utama dari pernikahan, terkadang kita akan menjadi pusing sendiri memikirkan mahar apa yang akan diberikan pada calon istri, berapa besarnya mahar yang akan diberikan sehingga ada rasa terbebani ketika memberikan mahar. Padahal sebaiknya mahar diberikan dengan rasa yang tulus dan ikhlas.
Jadi, jangan terlalu bingung dalam memilih mahar, yang penting hal itu memiliki manfaat besar bagi istrinya kelak. Dan, sebagai calon istri pun tidak boleh memberikan beban yang begitu besar pada calon suaminya dengan meminta mahar yang cukup sulit untuk dijangkau. []
SUMBER:WEBISLAMI.COM