BOGOR—Kota Bogor dikabarkan tengah sibuk menertibkan reklame bakal calon (balon) Kepala Daerah yang tidak jadi mendaftar dalam pilkada serentak 2018. Melansir Pikiran Rakyat, Ahad (14/1/2018), hingga hari ini masih banyak reklame balon terpasang di berbagai sudut Kota dan Kabupaten Bogor.
Partai politik maupun non-partai enggan mencopot reklame, meski figur pada reklame tersebut tidak jadi mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
“Kami sudah menyurati pertai yang mengusung bakal calon dalam reklame tersebut agar mencopot sendiri tapi tak ada yang menuruti. Terpaksa kami tertibkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Herry Karnadi, Ahad.
Herry menegaskan, reklame bermuatan kampanye berupa spanduk, baliho, poster dan sebagainya itu tidak berizin atau ilegal. Keberadaannya juga mulai merusak ketertiban umum karena jumlahnya terus bertambah meskipun petugas Satpol PP sudah sering menertibkannya.
Hingga akhir 2017 lalu, Herry menyebutkan jumlah reklame ilegal yang ditertibkan mencapai lebih dari 1.000 lembar dari berbagai jenis. “Yang kami tertibkan itu semua reklame yang tak berizin termasuk iklan perusahaan. Tapi lebih dari 80 persennya itu mungkin reklame bakal calon seperti itu,” ungkap Herry.
Penertiban reklame tersebut akan dilakukan secara bertahap sebelum waktu penetapan peserta Pilkada, Februari 2018 mendatang. Herry mengakui jajarannya tidak bisa menertibkan sekaligus karena jumlah reklame yang sangat banyak dan tersebar luas hingga ke pemukiman warga.
Dia menjelaskan, penertiban reklame dilakukan untuk menjaga keindahan lingkungan dari polusi visual.
“Selain itu, keberadaan reklame tersebut juga bisa membingungkan masyarakat yang akan memilih walikota. Spanduknya ada tapi tidak terdaftar di KPU, makanya harus ditertibkan sebelum penetapan calon itu,” tambah Herry. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT