JAKARTA—Sidang kedua kasus kriminalisasi terhadap aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru hari ini (Rabu, 15/1/2017) kembali digelar untuk kedua kalinya di PN Jakarta Timur Pkl.10.00 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Penasihat Hukum-nya.
“Penasihat Hukum telah menemukan banyak kesalahan formil yang dilanggar oleh Jaksa dalam menyusun Dakwaan, di antaranya yakni; pertama, penerapan pasal yang saling bertentangan satu sama lain,” ujar Tim Advokasi Muslim (TAM) Djudju Purwantoro, S.H., M.H., CLA., CIL kepada wartawan di Jakarta.
Ia mengungkapkan, Dakwaan Kesatu Jaksa menerapkan ketentuan peraturan khusus yaitu Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan Dakwaan Kedua menerapkan Pasal 4 huruf b angka 1 jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, tetapi pada Dakwaan Ketiga Jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.
“Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua menggunakan ketentuan khusus, sedangkan Dakwaan kesatu & Dakwaan Kedua tersebut merupakan lex specialis dari Dakwaan Ketiga pasal 156 KUHP,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) telah diatur dan ditentukan jika ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus maka ketentuan khusus lah yang digunakan, sebagaimana asas lex specialis derogate lex generalis.
“Ini salah satu syarat materiil yang harus dipenuhi dalam penyusunan Dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap,” pungkasnya. []
Reporter: Rhio