JAKARTA—Ombudsman mempertanyakan langkah Kementerian Perdagangan yang menunjuk PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai importir pengadaan 500 ribu ton beras dari Vietnam dan Thailand. Padahal, yang diberikan tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog.
“Penunjukan PT. PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres,” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (15/01/2018).
Menurutnya, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016 dan diktum ketujuh angka 3 Inpres No. 5/2015.
“Dalam Perpres dan Inpres dijelaskan bahwa yang diberikan tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah Bulog,” pungkasnya.
Ombudsman juga mempertanyakan terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2018 yang mengatur BUMN bisa melakukan impor.
Ombudsman menilai aturan tersebut dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi juga berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung potensi konflik kepentingan.
“Ini berpotensi menimbulkan konflik,” tuturnya. []
Reporter: Tommy