TANYA: Bagaimana hukum mengambil buah di pinggir jalan?
JAWAB: Dikutip dari konsultasisyariah.com, ada tiga hal terkait pemanfaatan harta yang perlu kita bedakan,
Pertama, harta milik pribadi, sehingga pemilik berhak untuk memiliki dan menguasai harta itu.
Misalnya, anda memiliki mobil, maka anda berhak memiliki dan menguasai mobil itu. Orang lain tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya kecuali dengan cara yang diizinkan syariat, misalnya dengan sewa, pinjam, atau akad lainnya. Memanfaatkan barang ini, atau mennguasainya tanpa seizin anda, atau tanpa melalui akad yang sah, termasuk tindakan kedzaliman,
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu,” (QS. an-Nisa: 29)
Kedua, harta milik pribadi, tapi diizinkan syariat untuk diambil sebagian manfaatnya jika butuh, meskipun tidak ada izin dari pemiliknya.
Pada asalnya ini termasuk jenis barang yang pertama. Hanya saja ada restu dari syariah bagi orang yang butuh untuk memanfaatkannya. Karena ini sifatnya pengecualian, maka dia terbatas untuk barang yang diizinkan syariat. Barang itu adalah buah yang ada di kebun milik orang lain atau mengambil susu dari hewan ternak milik orang lain yang sedang digembalakan.
Bagi anda yang berada di perjalanan, kemudian merasa lapar atau butuh untuk mengambil buah di kebun, dipersilahkan selama dimakan di tempat, tidak merusak, dan tidak membawa pulang.
Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang masuk ke kebun milik orang, silahkan makan buahnya, dan jangan dibawa pulang,” (HR. Turmudzi 1334 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila kalian melewati kebun, silahkan makan buahnya dan jangan dibawa pulang,” (HR. Ibnu Majah 2301 dan dishahihkan al-Albani).
Mengenai susu kambing gembalaan, dinyatakan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian masuk ke kebun orang lain, dan ingin makan buahnya, hendaknya kalian panggil, “Wahai pemilik kebun…” sebanyak 3 kali. Jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada respon, silahkan makan.
Dan apabila kalian melewati onta gembala, dan ingin minum susunya, hendaknya dia memanggil, “Wahai penggembala.” atau “Wahai pemilik unta.” jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada, silahkan minum.” (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat Baihaqi ada tambahan, “Dan jangan dia membawanya.”
Mengapa mereka diizinkan untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik?
Jawabannya,
Ini seperti tamu. Ketika seseorang bertamu, maka tuan rumah berkewajiban untuk menjamu tamunya. Jika tuan rumah tidak menjamu, tamunya boleh minta jamuan itu. Dan itu hak tamu yang menjadi kewajiban tuan rumah selama 3 hari. Dan menjamu tamu, tidak akan membuat tuan rumah jadi miskin.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jamuan tamu itu selama 3 hari. Lebih dari itu statusnya sedekah,” (HR. Bukhari 5673 & Muslim 48).
Orang yang memiliki kebun, atau hewan gembalaan, berkewajiban untuk mengizinkan orang yang lewat atau yang memasuki kebunnya. Dan orang yang memasuki kebun telah mendapatkan izin syariat untuk memakannya. Sehingga, sekalipun pemilik tidak ada, dia boleh mengambilnya.
Ketiga, barang milik bersama
Seperti pohon yang ada di tepian jalan, yang itu dimiliki negara.
Pepohonan semacam ini boleh dimiliki dan diambil manfaatnya oleh orang yang lewat, tapi tidak boleh menguasai apalagi memiliki.
Diantara dalilnya adalah hadis di atas. Dengan menggunakan qiyas aula, bahwa jika pohon milik individu yang menghasilkan buah bisa dimanfaatkan buahnya, apalagi milik umum.
Dalam Fatwa Islam ada pertanyaan tentang hukum mengambil buah pohon di pinggir jalan. Jawaban yang diberikan,
Tidak masalah makan buah dari pohon yang ditanam di pinggir jalan. Karena pepohonan ini milik kaum muslimin secara umum. Sementara pohon ini tidak dipagari dan tidak dijaga, menunjukkan bahwa pohon ini diizinkan dan boleh dimakan. (Fatwa Islam no. 87565).[]