JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 97/PPU-XIV/206 tentang pencantuman kolom kepercayaan dI KTP, dipandang MUI menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Putusan MK soal kolom kepercayaan hanya merusak kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” kata Ketua Bidang Hukum MUI, Basri Bermanda saat memberikan keterangan pers di Gedung MUI, Jakpus, Rabu (17/01).
MUI pun sangat menyesalkan putusan MK tersebut, lanjutnya. Karena putusannya dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia.
“Putusan tersebut telah melukai perasaan umat beragama karena telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan,” pungkasnya.
Dia menjelaskan harusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijaksana dan aspiratif.
Pasalnya keputusan MK bersifat final dan mengikat maka MUI mengusulkan kepada pemerintah agar penganut kepercayaan diberikan KTP yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.
“Untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP hendaknya dilakukan perubahan atau penggantian KTP sama sekali,” tuturnya. []
Reporter: Tommy