JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan kepada pemerintah agar membuat KTP khusus penganut aliran kepercayaan. Hal itu dikatakan Ketua MUI Bidang Hukum, Basri Bermanda. Karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Pembuatan KTP yang mencantumkan kolom kepercayaan harus segera direalisasikan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung MUI, Jakpus, Rabu (17/01).
Menurutnya perbedaan antara isi KTP untuk umat beragama dengan penganut kepercayaan bukanlah pembedaan yang bersifat diskriminatif. Namun sebagai bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.
“Hak warga negara pemeluk agama untuk mempunyai KTP elektronik yang mencantumkan kolom agama sehingga identitas agamanya diketahui secara jelas dan pasti. Demikian pula dengan warga negara penganut kepercayaan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan karena MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara. Karena itu merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Reporter: Tommy