JAKARTA—Wakil Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan kepolisian harus profesional dan independen dalam menangani kasus yang menimpa Ustadz Zulkifli Muhammad Ali.
“Polisi juga menjelaskan kepada umum maksud penetapan tersangka Ustadz Zulkifli agar tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan,” katanya kepada Islampos.com, Kamis (18/01).
Pasalnya lelaki yang akrab disapa Ustadz Akhir Zaman dijadikan tersangka dengan tuduhan sengaja menunjukkan kebencian berdasarkan ras dan etnis.
Ustadz Zulkifli dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Komisioner Komnas HAM mengimbau kepada publik untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Mari hadirkan keyakinan semoga kepolisian negara profesional adanya,” pungkasnya. []
Reporter: Tommy