PALESTINA—Dewan Legislatif Palestina dikabarkan telah merekomendasikan pentingnya mengumumkan Jalur Gaza sebagai ‘daerah bencara,’ Rabu (18/1/2018). Dewan Legislatif juga menyarankan untuk segera engambil langkah-langkah hukum dan administratif yang menjadi tuntutan keadaan di Jalur Gaza.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang darurat Dewan Legislatif Palestina yang membahas korupsi “Pemerintah Ramallah.” Dewan menyerukan pentingnya lembaga-lembaga HAM dan nasional melaksanakan tanggung jawabnya terhadap semua keadaan ini.
Menurut laporan Palinfo, dewan juga mendesak untuk menyampaikan laporan terkait keadaan ini kepada pihak-pihak yang terlibat. Serta membentuk komisi investigasi parlemen yang bertugas menyelidiki langkah-langkah pemerintah yang menghukum rakyat Jalur Gaza dan institusinya.
Dewan meminta agar dibuka berbagai kasus korupsi dan yang berkaitan dengan anggaran operasional dan modal khusus sektor pemerintah dan non-pemerintah di Jalur Gaza. Serta melakukan penyelidikan tentang kasus dilarangnya berobat ke luar negeri dan diskriminasi terhadap pasien, serta rekonstruksi Jalur Gaza.
Dewan menegaskan pentingnya menyebut pemerintah Hamdallah sebagai pemerintah “tidak sah” karena tidak mendapatkan persetujuan dari dewan legislatif Palestina dan tidak ada pengawasan terhadap pemerintahannya. Dewan menegaskan pentingnya membentuk sebuah pemerintahan penyelamat nasional yang melibatkan semua faksi Palestina sesuai dengan kesepakatan rekonsiliasi tahun 2011.
Dewan menyerukan kepada semua anggota dari semua fraksi untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, serta mengadakan sidang darurat untuk membahas pembentukan pemerintahan penyelamat nasional, berikut cara pengawasannya. Hal itu dilakukan untuk mencegah menyebarnya korupsi yang dilakukan pemerintah Hamdallah.
Dewan meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan resmi dalam kasus korupsi yang dituduhkan pada Hamdallah dan tim yang bekerja dengannya karena penyalahgunaan mereka sebagai pemerintah dan kementrian, serta tindangan mereka yang menggunakan uang publik secara bertentangan dengan UUD.
Juga meminta bank-bank untuk menunda tagihan pelunasan cicilan pinjaman warga selama enam bulan untuk memperhatikan penderitaan para peminjam. []
SUMBER: PALINFO