BANDUNG— Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil yang akan menjadi salah satu calon gubernur dalam persaingan di Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat mengaku berat hati melepaskan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut ia lakukan sesuai dengan peraturan, bahwa jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, seseorang harus mengundurkan diri dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Urusan administrasi sudah dilakukan, surat pengunduran diri sudah diajukan tinggal tunggu disetujui,” kata Emil, pada Sabtu (20/01/2018) kemarin.
PNS memang harus mengundurkan diri bila mencalonkan sebagai kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam aturan UU Pilkada, pasal 7 ayat 2, PNS termasuk wajib mundur bila maju mencalonkan kepala daerah. Selain PNS, ada anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, dan pejabat BUMN, BUMD.
Meski mengaku berat hati karena mengingat profesi dosen juga melekat erat di keluarga, Emil mengaku sudah siap.
“Dengan berat hati, karena ayah saya dosen, ibu saya dosen, status hukum saya juga dosen, menunggu disetujui oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Emil juga mulai hari ini sampai Pilkada Jabar selesai tak akan tinggal di Pendopo Bandung.
“Kami berjumpa dengan pintu pendopo dan hari ini juga kami akan berpisah dengan pintu pendopo. Insya Allah rumahnya sudah sangat – sangat nyaman,” pungkasnya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID